Skip to content


Kebijakan PT Rentan Digugat

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) sejak akhir Maret lalu resmi membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Namun satu bulan lebih pasca pembatalan itu. pemerintah sepertinya tidak segera mengatasi berbagai dampak yang terjadi. Meski sudah sempat menyuguhkan tawaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum pengganti, nyatanya hingga saat ini pemerintah belum memberikan solusi apa-apa.

Terkait kelambanan ini, sampai-sampai Ketua MK Mahfud MD angkat bicara. Meski menyatakan dengan tegas bahwa bukan lagi menjadi urusan MK untuk terkait soal-soal teknis pasca dibatalkannya UU BHP, sebagai akademisi yang juga masih terus belajar hukum, dia berpendapat tidak seharusnya kekosongan payung hukum dibiarkan dalam waktu lama.

“Sebagai orang yang belajar hukum saya melihat tidak sulit untuk mengatasi kekosongan hukum itu jika memang ada,” kata Mahfud kepada INDOPOS. (30/4). Masalah kevakuman hukum, lanjut Mahfud, sebenarnya bisa segera diatasi dengan memanfaatkan instrumen hukum lain yang dikenal dalam konstitusi. Dengan catatan, sepanjang instrumen hukum yang digunakan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

Seperti diberitakan. Waki Menteri Pendikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, berdasarkan masukan opsi dari Kemendiknas, saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menimang-nimang antara dua pilihan opsi. Opsi pertama menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan opsi kedua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Namun, Fasli mengaku belum mengetahui opsi mana dalam waktu dekat ini akan dipilih.

Yang jelas, untuk menerbitkan Perppu. Presiden terlebih dulu harus merevisi PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan nasional. Demikian juga untuk menerbitkan PP baru, sudah tentu harus dengan kajian mendalam agar tidak saling tumpang tindih atau justru bertentangan dengan PP lainnya. “Tinggal maunya pemerintah saja bagaimana mengatur dengan berbagai instrumen hukum yang ada itu,” papar Mahfud.

Meski demikian, praktisi kelahiran Pulau Garam Madura ini kembali menegaskan, tugas pokok MK adalah memutus apakah II itu konstitusional atau tidak. Dalam hal ini UU BHP sudah dinyatakan inkonstitusional. Soal bagaimana teknis dan bagaimana mengatasi dampak pasca pembatalan sudahbukan wewenang MK lagi untuk mengurusi n\ a “Kalau ikut mengurusi yang begitu-begitu berarti MK menjadi lembaga eksekutif atau yudikatif. Kan tak boleh MK itu ngurus yang bukan urusannya,” terangnya..

Sementara itu. menanggapi inisiatif beberapa perguruan tinggi (PT) yang ingin tetap menggunakan pasal-pasal dalam materi UU BHP sebagai patokan hukum sementara sembari menunggu peraturan pengganti, salah satu tim penggugat UU BHP M Shaleh mengatakan, itu merupakan pelanggaran hukum baru. Pasalnya, menurut Ketua PB PMU ini. putusan MK sudah membatalkan UV BHP secara keseluruhan, bukan pasal per pasal

“Itu tidak bisa. Sebab, UU BHP sudah dibatalkan secara keseluruhan. Termasuk perguruan tinggi yang menerapkan BHMN itu secara otomatis juga tidak punya camolan hukum.” paparnya.

Dengan alasan ini. dia berharap pemerintah secepatnya merumuskan peraturan pengganti UU BHP. Sebab, jika terlambat, akan banyak keputusan yang menjadi kebijakan PT yang ii Jak memiliki landasan hukum jelas. Realitas ini menurutnya tentu ibarat buah simalakama. Satu sisi penyelenggara PT membutuhkankebijakan-kebijakan untuk menjalankan sistem pendidikannya, sisi lain mereka dihadapkan pada ketidakjelasan payung hukum.

“Jangan dikira, sebenarnya sudah banyak perguruan tinggi terutama yang BHMN resah lho. Kekhawatiran utama mereka tentu kalau-kalau kebijakannya digugat,” urai Shaleh.

Lebih lanjut Shaleh meminta kepada pemerintah agar sebelum mengeluarkan PP, Perppu, atau instrumen hukum apapun sebagai penggantu UU BHP, terlebih dulu mengajak seluruh elemen masyarakat pendidikan untuk duduk bersama. Masyarakat terutama yang diwakili para penggugat tentu akan sangat berkepentingan untuk didengar pemikiran dan tawaran solusinya pasca pembatalan UU BHP.

Sejumlah LSM. OKP. dan asosiasi yayasan pendidikan memang cukup memiliki andil dalam pembatalan UU BHP. Mereka secara langsung turut melakukan gugatan judicial review antara lain Asosiasi BPPTSI, Yayasan Yarsi. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Yayasan Perguruan Tinggi As-Syaff iyah. Yayasan Trisakti. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yayasan Universitas Surabaya, Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo. YPLP-PGR1, dan puluhan yayasan dan atau atau lembaga lainnya. Sementara dari unsur organisasi mahasiswa ada Bidang Hukum dan advokasi PB PMU (did)

Sumber http://bataviase.co.id/node/193975

Posted in BHPP.