Profesi Desain Interior

Oleh I Kadek Dwi Noorwatha

Muara keilmuan desain interior adalah industri desain interior, dimana lulusan pendidikan formal desain interior terserap oleh stakeholder dan dunia industri yang membutuhkan jasanya. Secara garis besar, terdapat dua jenis pekerjaan atau profesi dalam bidang desain interior. Pertama adalah kontraktor, yaitu perusahaan yang menyediakan desain sebelum ada klien. Contohnya adalah kontraktor perumahan, di mana sebuah komplek perumahan dan ruko (rumah toko) beserta interiornya sudah selesai dibangun sebelum dipasarkan ke masyarakat. Kontraktor berfokus kepada penyediaan. Kedua adalah konsultan interior, baik individu maupun perusahaan, lebih berfokus kepada pemecahan masalah terkait interior sehingga desain baru ada setelah menelaah masalah yang ada dan perencanaan (Ghazali dan Nadinastiti, 2015).

Peluang kerja lulusan desain interior di luar dua profesi tersebut, secara umum adalah pekerja visual kreatif yang bergerak di bidang ruang arsitektural. Contohnya penulis, akademisi, fotografer interior, interior stylist, visual merchandiser, artist dan lain sebagainya. Untuk menjadi konsultan desain interior seorang lulusan desain interior (min D4) wajib memiliki sertifikat setelah ujian kualifikasi tertentu. Untuk memiliki sertifikat dan ijin konstruksi dalam bidang desain interior, seorang kontraktor interior harus mengantongi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi setelah lulus klasifikasi Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Untuk kontraktor desain interior dimasukan ke dalam kualifikasi Pengawas Perencanaan Arsitektur dengan kode AR104-Jasa Desain Interior. Untuk menjadi konsultan perencana di bidang desain interior lulusan desain interior wajib memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) di bidang desain interior.

Ahli Desain Interior adalah seorang ahli yang memilki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan. Kode SKA untuk desain interior adalah 102-Ahli Desain Interior dengan kualifikasi Pratama, Madya atau Utama, sesuai dengan pengalaman dan jenis pekerjaan yang telah ditangani. Dengan memiliki sertifikat keahlian maka seseorang berhak secara legal menangani proyek desain interior dan dibayar sesuai standar pengupahan yang diatur di negara ini.

Untuk menjadi desainer interior profesional wajib menjadi anggota organisasi profesi yang telah diakui oleh pemerintah melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang mengeluarkan Surat Keterangan Ahli (SKA) dan Surat Keterangan Terampil (SKT). Organisasi profesi desain interior di Indonesia bernama Himpunan Desainer Interior Indonesia disingkat (HDII). Menurut situs resminya pada pertengahan tahun 1982 seiring dengan apresiasi masyarakat terhadap desain interior sebagai profesi tumbuh, maka muncul gagasan untuk mempertemukan para desainer interior dari berbagai pelosok tanah air melalui suatu wadah atau organisasi profesi desainer interior di Indonesia. Pertemuan atas dasar gagasan tersebut diprakarsai oleh Hoemar Tjokrodiatmo, Fred Haradiran dan Maya Soeharnoko, sampai diresmikannya Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) pada tanggal 17 Januari 1983 yang secara internasional dinamakan “Indonesian Society Of Interior Designers (ISID)” Pada usianya yang kedua, HDII diterima menjadi anggota penuh International Federation of Interior Architects/Interior Designers (IFI) pada  tahun 1985 di kantor pusatnya di  Amsterdam, negeri Belanda. Di tingkat regional HDII kemudian bergabung dalam  Asia Pacific Space  Designers Association (APSDA) pada  tahun 1989. Sampai sekarang telah mengembangkan organisasinya di beberapa provinsi di Indonesia, sehingga apresiasi masyarakat terhadap profesi desainer interior semakin meningkat.

Setiap orang yang berkeinginan memperoleh Surat Keterangan Ahli wajib menjadi anggota organisasi profesinya, dalam konteks desain interior wajib menjadi anggota HDII. HDII juga turut sumbang saran terhadap materi kurikulum pendidikan desain interior. Kriteria Keanggotaan HDII menurut situs resminya dibagi menjadi:

  • Anggota biasa:
  • Berijasah Strata -1 Desain Interior dengan pengalaman kerja profesi minimal 2 tahun aktif di bidang Desain Interior.
  • Berijasah Diploma-3 Desain Interior dengan pengalaman kerja profesi minimal 3 tahun aktif di bidang Desain Interior
  • Berijasah Strata-1 Arsitektur dengan pengalaman kerja profesi minimal 3 tahun aktif di bidang Desain Interior.
  • Anggota luar biasa:
  • ( Anggota Muda ) Berijasah Strata-1 Desain Interior / Arsitektur dan Diploma-3 Desain Interior yang belum berpengalaman sesuai ketentuan.
  • Mahasiswa Desain Interior minimal duduk disemester IV.
  • Anggota Afiliasi Perorangan yang bergerak di bidang keahlian yang menunjang dan mempunyai manfaat bagi profesi desain interior, tapi belum memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa.

Keanggotaan HDII menjadi prasyarat untuk memperoleh SKA dan untuk beberapa proyek khususnya pemerintahan mensyaratkan keanggotaan tersebut sebagai syarat mengajukan kualifikasi pekerjaan dalam tender (pitching). HDII telah menetapkan bayaran (fee) minimal untuk para desainer interior, sehingga para desainer memiliki pendapatan yang lebih terjamin. Hal tersebut akan berlaku bila desainer bekerja di konsultan desain yang terdaftar sebagai anggota HDII. Selain itu, telah terdapat beberapa aturan tak tertulis mengenai standar bayaran desainer. Berikut ini adalah beberapa skema yang biasa dipakai untuk menentukan bayaran desainer:

  • Aturan jam. Desainer dibayar berdasarkan jumlah jam dia bekerja, mulai dari proses ideasi hingga selesai produksi;
  • Aturan RAB (Rancangan Anggaran Biaya). Desainer dibayar sesuai persentase yang ditentukan. Sebagai contoh, untuk interior rumah dikenakan persentase 5-10% dari RAB;
  • Aturan meter persegi. Desainer dibayar per meter persegi ruangan yang didesain.

Produk desain interior selain yang disebutkan di atas, juga memberikan peluang bagi desainer interior yang berwirausaha di elemen interior, seperti halnya furniture spesialist, art work artist, accesories, furnishing atupun fabrics yang berkaitan dengan interior itu sendiri; dan bidang lain baik secara digital atau fisikal yang berhubungan dengan ruang arsitektural. Desain interior sebagai sebuah industri memberikan peluang yang besar untuk dikembangkan sebagai tumpuan hidup ke depannya.

*) Tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan:

Desain Interior dan Industri Kreatif di Indonesia

Keilmuan Desain Interior

REFERENSI

Image Source: www.flashtutorials.us

Gazhali, Achmad dan Nadinastiti, 2015, Ekonomi Kreatif: Rencana Pengembangan Desain Nasional 2015-2019, Jakarta: BEKRAF & PT. Republik Solusi



Comments are closed.