Desain Interior dan Industri Kreatif di Indonesia

oleh I Kadek Dwi Noorwatha

Desain Interior telah diakui  menjadi salah satu sub sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia dan diakui menjadi salah satu ujung tombak dalam usaha peningkatan Sumber Daya Manusia (Kreatif) di Indonesia. Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat (Inpres No. 6 Tahun 2009).

Perpres No. 72 Tahun 2015 telah menentukan 16 sektor industri di Indonesia antara lain: arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fashion; film, animasi dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; aplikasi dan game developer; penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Desain interior dimasukan ke sub sektor ekonomi kreatif 5 yaitu desain. Sub sektor Desain diartikan sebagai kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan. Pengakuan tersebut merupakan penegasan pemerintah terhadap eksistensi desain interior yang secara tidak langsung berimbas pada pendidikannya. Bagaimanapun juga, kiprah desain interior di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1950an dan mengalami peningkatan yang signifikan pada milenium kedua (Ghazali dan Nadinastiti, 2015).

Apresiasi masyarakat terhadap desain interior di Indonesia semakin meningkat. Menurut Ghazali dan Nadinastiti (2015) menyebutkan bahwa selama dua dekade terakhir ini, perkembangan sub sektor desain interior menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Masyarakat mulai mengapresiasi estetika ruangan secara lebih baik. Penggunaan jasa desainer interior untuk merancang estetika interior hunian, hotel, dan perkantoran pun semakin meningkat. Sudah jelas bahwa potensi ekonomi dari industri desain interior sangat menjanjikan. Masyarakat telah menggunakan jasa profesi desainer interior sebagai nilai tambah bagi hunian dan ruang komersialnya, meskipun keadaan tersebut masih bisa ditingkatkan.

Dalam konteks pendidikan tinggi desain interior di Indonesia, Universitas yang memiliki  Jurusan/Program Studi Desain Interior juga semakin meningkat. Hal tersebut menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat terhadap desain interior berbanding lurus dengan pembukaan Jurusan/Program Studi Desain interior di Universitas baik negeri maupun swasta. Tercatat 42 Program Studi Desain Interior di Indonesia (data forlap.ristekdikti., 2017) dan 23 Universitas yang telah terakreditasi (data banpt.or.id, 2017) dan hanya 5 yang tercatat terakreditasi A (ITB Bandung, ISI Yogyakarta, Universitas Petra Surabaya, Institut Teknologi Nasional Bandung dan ISI Denpasar) (data banpt.or.id sampai 28 November 2017). Pendidikan desain interior di Indonesia ditawarkan dalam kualifikasi sarjana strata 1 dan diploma 3.

Di tengah tingginya apresiasi tersebut masih ditemukan beberapa pemahaman yang keliru di tengah masyarakat tentang desain interior. Terdapat ambiguitas tentang desain interior yang masih bias dengan dekorator interior (interior decoration), interior arsitek dan arsitektur, yang kesemuanya berhubungan dengan penekanan perlakuan terhadap ruang arsitektural sebagai basis keilmuannya. Untuk memaparkan perbedaan tersebut, maka sebelumnya akan dibahas mengenai desain interior dalam konteks Indonesia. Pembahasan desain interior di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari 2 aspek yaitu desain interior sebagai keilmuan dan desain interior sebagai profesi. Kedua aspek tersebut saling berkaitan dan saling menunjang, dimana pendidikan desain interior merupakan simulasi terhadap profesi desain interior dengan penekanan teknis dan riset yang mendukung pengembangan baik profesi maupun keilmuan desain interior.

*) ini adalah artikel pertama dan akan ditulis berseri, untuk bacaan selanjutnya dapat diklik link di bawah ini

Keilmuan Desain Interior

Profesi Desain Interior

Sejarah Desain Interior di Indonesia

 

Referensi

Image Source: Hamdan, 2016, Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif, materi presentasidisampaikan dalam kegiatan Study Excursie Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang, Jakarta, 20 April 2016

Gazhali, Achmad dan Nadinastiti, 2015, Ekonomi Kreatif: Rencana Pengembangan Desain Nasional 2015-2019, Jakarta: BEKRAF & PT. Republik Solusi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif

 



Comments are closed.