MANUSIA, NILAI MORAL DAN HUKUM (Pedoman Presentasi)
Nama: Bayu Wirawan
Nim: 2012 02 058
FSP – Jur. Karawitan – ISI Denpasar Bali
Tugas Presentasi ETIKA SOSIAL – (Rangkuman)
MANUSIA, NILAI MORAL DAN HUKUM
I. Hakikat, Fungsi Dan Pewujud Nilai, Moral Dan Hukum.
Hakekat Nilai Dan Moral
= Bartens 2001 |
Etika = Nilai-nilai, Norma-norma Pegangan Bagi Perorangan, Kelompok, Masyarakat.
Etika = Kumpulan Asas / Nilai Moral = Kode Etik.
Etika = Ilmu Tentang Baik/buruk = Filsafat Moral.
Manusia Setiap Hari Memberi Penilaian Terhadap Suatu Obyek Baik / Buruk = Indah, Cantik, Anggun, Adil Dll.
Istilah Nilai (value) – Kamus Poerwodarminto:
Harga Dalam Arti Taksiran. Ex. Emas
Harga Sesuatu; Uang
Angka, Skor
Kadar, Mutu
Sifat-hal Penting Bagi Manusia
Beberapa Pandangan:
Bambang Daroeso = “nilai” ; Kualitas/penghargaan Terhadap Sesuatu Yang Menjadi Dasar Penentu Tingkah Laku Seseorang.
Darji Darmodiharjo: Kualitas Keadaan yang Bermanfaat Bagi Manusia Lahir Batin.
Sesuatu Dianggap Bernilai =
Pleasant – Menyenangkan
Useful = Berguna
Satifying = Memuaskan
Profitable = Menguntungkan
Interesting = Menarik
Belief = Keyakinan
2 Pendapat Tentang Nilai:
Aliran Idealisme – Nilai Itu Obyektif = Tidak Ada Yang Diciptakan Di Dunia Ini Tanpa Ada Suatu Nilai Yang Melekat Di Dalamnya. Segala Sesuatu Ada Nilai Bagi Manusia. Hanya Manusia Tidak / Belum Tahu Nilai Apa Dari Obyek Tsb – Aliran Abjektivisme
Nilai Itu Subyektif – Terltak Pada Subjek Yang Menilainya. Air Menjadi Sangat Bernilai Daripada Emas Bagi Yang Kehauan Di Padang Pasir, Tanah Bernilai Bagi Petani, Gunung Bernilai Bagi Pelukis. Nilai Aliran Subjektivisme.
Pendapat Lain: Nilai Ditentukan Oleh Subjek Yang Menilai Dan Objek Yang Dinilai. – Sebelum Ada Subjek Yang Menilai, Maka Objek Tidak Bernilai = Ajaran Menggabungkan Aliran Subjektivisme Dan Objektivisme.
Nilai Memiliki Ciri-ciri – (Bambang Daroeso)
Suatu Realitas Yang Abstrak – Tidak Dapat Ditangkap Panca Indera, Tapi Ada.
Normatif – Yang Seharusnya. Ideal, Sebaiknya, Diinginkan.
Berfungsi Sebagai Daya Dorong Manusia Sebagai Motivator.
Nilai Itu Ada Dan Real = Manusia Mengakui = Keindahan = Nilai Yang Abstrak Tidak Dapat Di Indera. Yang Diindera Adalah Objeknya, Lukisan, Pemandangan, Wanita
Das Solen = Nilai Yang Diharapkan Oleh Manusia – Dicita-citakan Manusia
Keadilan – Nilai Normatif
Nilai Pendorong, Pemotivasi, Menggerakkan. Untuk Pintar Ada Nilai – Melakukan Belajar Keras.
Nilai Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kearifan, Keagungan, Kebersihan, Kerapihan, Keselamatan Dlsb.
3 Macam Nilai – Prof.Dr. Notonegoro, S.H
Nilai Materiil – Berguna Bagi Jasmani
Nilai Vital – Nilai Berguna Untuk Melaksanakan Kegiatan.
Nilai Kerohanian:
1. Nilai Kebenaran Bersumber Pada Akal Pikir Manusia: Rasio, Budi, Cipta.
2. Nilai Estetika (keindahan) – Bersumber Pada Rasa
3. Nilai Kebaikan/moral Bersumber Pada Kehendak Yang Keras, Karsa Hati, Dan Nurani Manusia.
4. Nilai Religius (Ketuhanan) Yang Bersifat Mutlak Dan Bersumber Pada Keyakinan Manusia.
Moral – Latin = Mores = Adat Kebiasaan. Sinonim = Mos, Moris, Manner Mores/manners, Morals.
Akhlak (arab) – Kesusilaan Bermakna Tata Tertib Hati Nurani Yang Menjadi Pembimbing Tingkah Laku Batindalam Hidup.
Ethos (yunani) – Etika. Secara Etimologis Ajaran Tentang Baik – Buruk, Yang Ditrima Masyarakat Umum Tentang Sikap Perbuatan, Kewajiban.
Moral = Etika, Akhlak, Kesusilaan, Budi Pekerti.
Moral Bagian Daripada Nilai. Tidak Semua Nilai Adalah Nilai Moral = Nilai Moral Berkaitan Dengan Perilaku Manusia = Baik Buruk.
Dalam Filsafat Nilai – 3 Bagian
Nilai Logika = Benar – Salah
Nilai Etika = Baik – Buruk = Nilai Moral = Perilaku
Nilai Estetkia = Nilai Indah – Jelek = Keindahan, Keserasian Penampilan.
Hukum Sebagai Norma
Perbedaan Hukum Sebagai Norma Dengan 4 Norma Sebelumnya:
Datang Dari Luar
Melekat Dengan Sanksi Pidana, Pemaksaan Fisik
Sanksi Pemaksa Dilaksanakan Oleh Aparat Negara
Kehidupan Bernegara Butuh Norma Hukum – Pelanggaran Terhadap 4 Norma Nilai = Tidak Ada Sanksi Fisik.
Bentuk Sanksi Norma Nilai Belum Cukup Memuaskan Dan Efektif Melindung Keteraturan Dan Ketertiban.
Masih Ada Perilaku Lain Yang Perlu Diatur Diluar Ketiga Norma = Perilaku Jalan Raya
Norma Hukum Berasal Dari Norma 3 Nilai. = Norma Hukum Bisa Mencipta Sendiri Norma. – Norma Hukum Berlalu Lintas
Norma Sebagai Pewujud Dari Nilai
Nilai Bersifat Normatif – Motivator Manusia. Masih Abstrak Butuh Konkritisasi. Contoh Manusia Butuh Keselamatan – Konkritnya???
Nilai Butuh Dikonkritkan Dalam Norma. Belum Bersifat Praksis Penuntun Perilaku Manusia.
Motivator – Implementasi Dalam Bentuk Norma
Norma Pewujud Nilai
Ada Norma – Ada Sanksi
4 Macam Norma Dalam Masyarakat
1. Norma Agama – Ketuhanan
2. Norma Moral / Kesusilaan – Hati Nurani
3. Norma Kesopanan – Pergaulan Sosial
4. Norma Hukum – Kekuasaan Resmi Negara
Klasifikasi Norma
Aspek Kehidupan Pribadi
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Aspek Kehidupan Antar Pribadi
Norma Adat/kesopanan
Norma Hukum
II. Keadilan, Ketertiban Dan Kesejahteraan
Makna Keadilan (Arab) = Meletakkan Di Tengah2 – Tidak Berat Sebelah
1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) = Sifat Perbuatan, Perlakuan Yang Adil – Memberikan Kepada Pihak Lain Yang Semestinya Harus Diterima Oleh Pihak Lain.
2. W.J.S Poerwodarminto, Tidak Berat Sebelah, Tidak Sewenang-wenang. Yang Berbuat Sewenang-wenang = Bertindak Tidak Adil.
3. Frans Magnis Suseno – Buku Etika Politik = Keadilan Suatu Keadaan Dimana Semua Orang Dalam Situasi Yang Sama Diperlakukan Secara Sama.
Macam Keadilan:
(Aristoteles) – Keadilan Komutatif Dan Keadilan Distributif
Plato (gurunya) – 3 Macam Keadilan:
Keadilan Komutatif = Memberikan Kepada Semua Orang Sama Banyaknya, Tanpa Mengingat Besar Jasa-jasa Yang Telah Diberikan. (Commute = Mengganti, Menukar, Memindahkan)
Keadilan Distributif = Memberikan Jatah/hak Berdasar Jasa-jasanya. Tidak Menuntut Pembagian Yang Sama. Pembagian Berdasarkan Perbandingan.
Keadilan Legal = Keadilan Moral – Keadilan Penyesuaian, Memberi Tempat Pada Masyarakat Sesua Kemampuan, Sesuai Kemampuan Yang Bersangkutan.
Keadilan Harus Terwujud Dalam Bernegara – Prinsip Tujuan Benegara = Keamanan Ekstern, Ketertiban Intern, Kesejahteraan Umum, Kebebasan.
Tugas Penyelenggara Negara Dan Pemerintah
Uud 1945. Pancasila
Pasal 27 Ayat 1 = Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan Dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan Itu Dengan Tidak Ada Kecualinya.
Sila Kelima Pancasila
Keadilan Distributif = Hubungan Adil; Negara Memberi Keadilan Membagi Kesejahteraan, Subsidi, Bantuan, Kesempatan Hidup Bersama Berdasarkan Hak Dan Kewajiban.
Keadilan Legal (bertaat) = Hubungan Adil Antara Negara Dengan Rakyatnya – Semua Warga Negara Wajib Menaati Peraturan Perundangan Yang Berlaku.
Keadilan Komutatif = Hubungan Yang Adil Dan Sama Antar Warga Negara Secara Timbal Balik.
4 Fungsi Dan Tujuan Hukum Dalam Masyarakat
Alat Pengukur Tertib Hubungan Masyarakat
Petunjuk Perbuatan Baik Buruk
Kontrol Berjalan Tertib Lancar.
Sifat Mengatur Tingkah Laku Manusia
Ciri Memerintah Dan Melarang
Sifat Memaksa Agar Ditaati
Sarana Mewujud Keadilan Sosial
Ciri Memerintah Melarang
Sifat Memaksa
Daya Mengikat Secara Psikis Dan Fisik
Menentukan Siapa Salah Benar = Suiapa Hutang Harus Bayar
Penggerak Pembangunan
Mengikat, Memaksa Digunakan Didayagunakan Menggerakkan Pembangunan – Alat Membawa Masyarakat Ke Arah Yang Lebih Maju – Sejahtera
Fungsi Kritis Hukum
Tidak Semata Pengawasan Aparat, Aparat Termasuk Di Dalamnya.
2 Teori Tujuan Hukum:
Etis = Mencapai Keadilan Mencapai Haknya. Tidak Harus Selalu Mewujud Keadilan = Lalulintas Adil Karena Sesuai Aturan
Teori Berjalan Di Kiri Benar – Tidak Sepenuhnya Benar
Ada Yang Jalan Di Kanan
Utilities = Faedah Sebanyak-banyaknya Masyarakat. Kenikmatan Besar
Teori Campuran – Tujuan Pokok Ketertiban. Tercapainya Keadilan Sesuai Isi Dan Ukuran Masyarakat Dan Jamannya
Tujuan Kaidah Hukum Tercapai = Masyarakat Menerima Secara Positiv
Faktor-faktor Masyarakat Menerima Mematuhi Hukum (Prof.DR.Soerjono Soekanto, S.H)
1. Kepentingan-kepentigan Masyarakat Terlindungi Hukum
2. Compliance – Pemenuhan Keinginan. Harapan Akan Suatu Imbalan. Kaidah Dilanggar
3. Identification – Identifikasi = Patuh Karena Teridentifikasi. Baik Dengan Semua Pihak Masyarakat Dan Aparatur Negara.
4. Internalization – Internalisasi – Sesuai Nilai-nilai, Penjiwaan Dalam Diri Masing-masing.
Sikap Positif Warga Ngara Terhadap Hukum = Kesadaran Hukum – Perilaku Benar
III. Problematika Nilai, Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan Negara
Pelanggaran Etik – Kode Etik – Etika Profesi
Martabat, Kehormatan, Harga Diri, Profesionalisme, Idealis
Penyimpangan Kode Etik, Okupasi, Terdegradasi – Tidak Respect Oleh Para Profesionalist.
Sanksi Kode Etik – Dicabut Keanggotaannya – Malu Efek Jera
Pelanggaran Hukum
Pidana – Pemaksaan Tubuh/fisik
Hukum Menjadi Panglima
Semua Institusi Tunduk Keada Hukum
Kebalikannya Hukum Menjadi Pelayan Kekuasan Negara, Melayani Kkn, Kepres
3 Kaidah (ide Dasar) Membuat Norma Hukum Harus – Memenuhi Kaidah Hukum (Gustav Radbruch) Ahli Filsafat German. – Hukum Yang Berlaku Di Suatu Negara Harus Memenuhi 3 Kriteria =
1. Gerechtigheit – Unsur Keadilan
2. Zeckmaessgkeit – Unsur Kemanfaatan
3. Sicherheit – Unsur Kepastian
Nama: Bayu Wirawan
Nim: 2012 02 058
FSP – Jur. Karawitan – ISI Denpasar Bali
Tugas Presentasi ETIKA SOSIAL