Etika Profesi
Posted Under: Tak Berkategori
Antara pekerjaan dan profesi terdapat kaitan yang erat. Profesi merupakan pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang. Namun tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi, karena hal yang dikerjakan, yang digolongkan sebagai profesi, memiliki kekhususan.
- Pekerjaan sebagai profesi
Kerja atau pekerjaan meliputi bidang yang sangat luas, dan tidak hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu. Tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi. Hanya pekerjaan tertentu, yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang dapat disebut sebagai profesi. Seorang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi.
- Profesi umum dan profesi khusus
Hal utama yang membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya adalah tekanan utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Orang yang menjalankan suatu profesi luhur atau profesi khusus juga membutuhkan nafkah hidup yang didapatkan dari kegiatan menjalankan profesi tersebut. Akan tetapi sasaran utamanya adalah untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Pelayanan dan pengabdian itu diberikan bahkan dijalani sebagai suatu panggilan dari Allah atau Tuhan, yang memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih kepada yang membutuhkan.
Profesi memiliki ciri atau sifat khas yang selalu menyertai pelaksanaannya, yang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Adanya pengetahuan khusus
Setiap profesi selalu mengandalkan adanya suatu pengetahuan dan keterampilan atau keahlian khusus yang sangat diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas profesional dengan baik. Kaum profesional lebih tahu dan terampil dalam bidang profesi mereka dibandingkan dengan kebanyakan orang lainnya.
- Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
Setiap profesi, khususnya yang selalu terkait dengan pengabdian dan pelayanan langsung kepada masyarakat sangat rentan akan penyalahgunaan yang dilakukan oleh yang menjalankan profesi tersebut. Untuk memelihara standar moral yang tinggi inilah digunakan kode etik untuk setiap profesi.
- Pengabdian kepada kepentingan masyarakat
Setiap profesi, khususnya profesi luhur, menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadinya. Kenyataan bahwa hanya merekalah yang memiliki kemampuan, keahlian dan keterampilan dibidang itu telah membuat mereka terikat tanggung jawab untuk menggunakan apa yang mereka miliki itu demi pengabdian kepada masyarakat yang umumnya tidak memiliki kemampuan dan keahlian seperti itu. Ini adalah sebuah panggilan yang ditujukan kepada kehendak mereka untuk mau mengabdikan diri bagi kepentingan masyarakat.
- Memerlukan izin khusus
Khususnya untuk suatu profesi luhur biasanya diperlukan izin khusus untuk bisa menjalankannya. Ini terkait dengan kenyataan bahwa profesi yang dijalankan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar manusia. Berhubung taruhannya sangat tinggi, maka untuk menjalankannya harus ada izin khusus, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk bisa mengemban amanat luhur yang terkandung dalma profesi itu.
- Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Setiap orang yang ingin dan memenuhi syarat untuk memulai praktek menjalankan suatu profesi akan bergabung dengan kelompok profesi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keluhuran profesi itu sendiri. Dengan penggabungan ini diharapkan setiap anggota dapat saling mendorong dan menguatkan untuk menjunjung tinggi kepemilikan standar moral yang tinggi, agar kode etik tidak dilanggar, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tidak luntur dan sebagai wadah untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan perbaikan kualitas pelaksanaan pelayanan mereka.
- Keutamaan
Keutamaan adalah disposisi watak yang dimiliki seseorang dan yang memungkinkan dia bertingkah laku baik secara moral.
- Keutamaan adalah suatu kecenderungan tetap. Itu tidak berarti bahwa keutamaan tidak bisa hilang, walau hal itu tidak mudah terjadi. Artinya, jika suatu dorongan ke arah kebaikan tertentu yang ada pada seseorang dengan mudah bisa hilang, maka bisa jadi bahwa hal itu belum menjadi keutamaan bagi dia. Keutamaan adalah sifat watak yang dilandasi kestabilan. Keutamaan sama saja dengan keutamaan moral, yaitu kecenderungan untuk bertingkah laku baik secara moral.
- Keutamaan berkaitan dengan kehendak, suatu disposisi watak yang membuat kehendak tetap cenderung kearah tertentu.
- Keutamaan diperoleh melalui jalan membiasakan diri, dan karena itu merupakan hasil latihan. Dalam hal ini pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk keutamaan.
- Keutamaan berbeda dengan keterampilan, yaitu :
* Dari jenis perbuatan, keutamaan mempunyai lingkup yang lebih luas dari keterampilan.
* Dalam hal keterampilan, kesulitan itu bersifat teknis, sehingga dengan keberhasilan mengatasinya maka kesulitan teknis tadi selesai. Dalam hal keutamaan, kesulitan itu berkaitan dengan kehendak.
* Karena bersifat teknis, keterampilan dapat diperoleh dengan membaca buku petunjuk, mengikuti kursus dan lain sebagainya, sedangkan proses membentuk keutamaan melalui suatu tahapan yang lebih kompleks dari hanya sekedar membaca buku petunjuk. Proses ini sama kompleksnya dengan seluruh proses pendidikan yang dijalani seseorang.
* Jika seseorang yang mempunyai keterampilan membuat kesalahan, keterampilannya tidak akan hilang. Sedangkan jika seseorang yang berkeutamaan baik hati dengan sengaja berbuat jahat kepada orang lain maka ia tidak dapat dikatakan mempunyai keutamaan baik hati.
- Ethos
Ethos berkaitan dengan kelompok dan berkaitan dengan suasana etis yang menandai atau mewarnai keberadaan suatu kelompok. Kelompok yang merupakan tempat di mana ethos menjadi ciri khas adalah kelompok kerja atau profesi. Ethos dalam arti ini adalah nilai-nilai luhur dan sifat-sifat baik yang terkandung dalam profesi tersebut. Etos suatu profesi sebagian besar tercermin dalam kode etik untuk profesi itu.
Terdapat beberapa prinsip etis yang melandasi setiap sepak terjang seseorang dalam melaksanakan profesinya, yaitu 1. Prinsip tanggung jawab
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai kemampuan dalam menanggapi dan menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan. Besarnya tanggung jawab seseorang atas suatu pekerjaan terletak pada sejauh mana penyelesaian pekerjaan itu menjadi tanggung jawabnya. Tanggung jawab kerja memiliki dua arah :
- Terhadap pekerjaan itu dan hasil-hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
- 2. Prinsip otonomi
Prinsip ini menuntut kaum profesional untuk memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya. Disatu pihak seorang profesional memiliki kode etik profesinya, tetapi di lain pihak ia tetap memiliki kebebasan dalam mengembangkan profesinya, termasuk dalam mewujudkan kode etik profesinya itu dalam suasana nyata.
- Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut seorang profesional untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Pengertian kode etik
Secara sederhana kode etik dapat diartikan sebagai tingkah laku moral sutau kelompok dalam masyarakat, yang dirimuskan secara tertulis, dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota suatu kelompok.
- Manfaat kode etik
Kode etik dapat berfungsi sebagai penyeimbang atas sisi negatif yang mungkin timbul dari suatu profesi, menjadi kompas penunjuk arah moral dan sekaligus penjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
- Hubungan kode etik dengan etika
Dalam kaitan dengan etika, kode etik dipandang sebagai produk etik terapan, yang dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Kode etik merupakan perwujudan kongkrit dari pemikiran atau prinsip etis yang relevan dalam suatu profesi.
- Agar kode etik dapat berfungsi dengan baik
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar kode etik dapat berfungsi dengan baik, yaitu :
- Kode etik harus dibuat oleh kelompok profesi itu sendiri dan bukan didrop saja dari atas, dari instansi pemerintah atau instansi lainnya.
- Kode etik harus menjadi hasil self regulation dari profesi. Rumusannya harus muncul sebagai rangkaian nilai luhur, berisi perwujudan nilai-nilai moral yang hakiki, yang ingin mereka hayati secara kongkrit dan konsisten dalam menjalankan profesi mereka.
- Pelaksanaan kode etik harus tetap diawasi terus menerus. Perlu adanya semacam badan atau dewan penegak kode etik, yang berperan melaksanakan pemantauan dan sekaligus menerapkan sanksi-sanksi yang juga harus diatur didalamnya.