Sejarah Singkat Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Dasar Pancasila

Posted by Arsa Wijaya on Maret 07, 2012
Tulisan

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad, dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Karena sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu panjang sekali, maka perlulah diterapkan tonggak-tonggak sejarah tersebut, yakni peristiwa-peristiwa yang menonjol, terutama dalam hubungannya dengan Pancasila.

Pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit itu dijadikan tonggak sejarah, karena pada waktu itu bangsa Indonesia telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya atau Majapahit merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara. Unsur-unsur Pancasila yakni: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkrit.

Pada masa penjajahan Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda, apa yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang. Kedaulatan Negara hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, dan wilayah di injak-injak penjajah. Penjajahan bangsa Barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak Imperialis itu menjejakkan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik. Apabila diperhatikan, maka sebenarnya perlawanan terhadap penjajahan bangsa Barat itu terjadi di setiap daerah di Indonesia. Akan tetapi perlawanan itu terjadi sendiri-sendiri pada tiap-tiap daerah. Tidak adanya persatuan serta koordinasi perlawanan itu mengakibatkan tidak berhasilnya bangsa Indonesia menghalau kolonialis pada waktu itu.

Bangsa Indonesia mengubah cara-caranya di dalam melawan koloniais Belanda. Kegagalan-kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak terkoordinir pada masa lampau mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia menggunakan bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu adalah dengan menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka lahirlah pada waktu itu bermacam-macam organisasi politik di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisai-organisasi itu mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa. Pada tanggal 28 Oktober 1982 pemuda-pemuda Indonesia mengumandangkan Sumpah Pemuda Indonesia yang berisi pengakuan akan  adanya Bangsa, Tanah Air, dan Bahasa yang satu, yakni Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda ini maka tegaslah apa yang di inginkan bangsa Indonesia adalah kemerdekaan.

Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia, meghalau penjahah Belanda. Pada waktu itu Jepang mengetahui apa yang di inginkan oleh bangsa Indonesia, yakni kemerdekaan. Untuk mendapatkan bantuan rakyat Indonesia, Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di bumi Indonesia adalah justru untuk membebaskan bangsa Indonesia dari cengkraman penjajah Belanda. Untuk meyakinkan propagandanya Jepang memperbolehkan rakyat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih  serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tetapi kenyataan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada waktu itu adalah bahwa sesungguhnya Jepang pun menjajah Indonesia. Oleh kenyataan itu rakyat Indonesia kecewa dan merasa di tipu oleh Jepang. Maka timbulah perlawanan-perlawanan terhadap Jepang. Perang Pasifik menunjukan tanda-tanda akan berakhir dengan kekalahan Jepang diman-mana. Untuk mendapatkan bantuan rakyat Indonesia, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari janjinya, Jepang mengumumkan akan di bentuknya BPUPKI (Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dengan dibentuknya BPUPKI ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaanya. Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang pertamanya, Muh. Yamin mendapat giliran pertama untuk mengemukakan pidatonya yang berisi tentang lima asas dasar, yakni:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato Muh. Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan pewakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar Negara yang diusulkan namanya adalah Pancasila. Lima dasar tersebut, yakni:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila bisa diperas menjadi Trisila yakni “Sosio-Nasionalisme”, “Sosio-Demokrasi”, dan “Ketuhanan”. Kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila yaitu “Gotong Royong”.

Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional menyusun sebuah Piagam yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut.

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan pewakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. PPKI yang mula-mula bersifat Badan buatan Jepang untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang, setelah takluknya Jepang dan Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia lalu menpunyai sifat Badan Nasional Indonesia.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan Indonesia. Situasi kekosongan itu dimanfaatkan oleh pemimpin-pemimpin bangsa untuk mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaraan Proklamasi Kemerdekaan disiapkan oleh PPKI yang kita anggap mewakili bangsa Indnesia seluruhnya dan yang merupakan sebagai pembentuk Negara Republik Indonesia. Naskah Proklamasi Kemerdekaan itu ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945. Dari kenyataan sejarah itu dapatlah diketahui, bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Republik Indonesia.

PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan itu terdiri dari dua bagian, yakni bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan tambahan terdiri dari 2 ayat. Di dalam bagian Pembukaan yang terdiri dari empat alinea itu, di dalam alinea ke empat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/pewakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusionil, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh banga Indonesia. Jiwa Pancasila yang merupakan Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai sifat statis dan juga mempunyai sifat yang dinamis, sehingga menimbulkan keinginan, cita-cita sebagai cita-cita luhur bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia ini, yang dijiwai Pancasila, oleh bangsa Indonesia diperjuangkan untuk menjadi suatu kenyataan.

56 Comments to Sejarah Singkat Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Dasar Pancasila