- Latar Belakang
Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku.Ada dua kelompok ahli teologi yang mengungkapkan tentang masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak.
Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.(Prof. Dr Driyakara)
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandangan seseorang terhadap kehidupan ini akan mewarnai sikapnya dalam menghadapi tantangan kehidupan. Kehidupanadalah rahasia terbesar bagi manusia yang akan selalu dibicarakan sepanjangmasa. Dorongan yang wajar akan timbul dalam diri manusia, sebagai makhlukyang berakal budi. Untuk mencari jawaban tentang kehadiran dan peranannyadimuka bumi ini.
Sedangkan kebahagiaan atau keberhasilan adalah tema sentralyang tidak akan pernah terpisahkan.Manusia adalah makhluk yang mempunyai kemampuan dankemerdekaan untuk berperan dan mengubah faktor-faktor hidupnya sendiri.
Manusia dituntut tanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan-perbuatannya yanglalu sebagai faktor-faktor kehidupan yang lalu dan juga perbuatan-perbuatannyayang dilakukannya sekarang sebagai faktor kehidupan sekarang. Manusia adalaharsitek sekaligus penanggung jawab tunggal atas kehidupannya sendiri.
Kesadaran ini menuntut manusia untuk membawa dirinya dengan penuh ketekunan dankeuletan dalam mencapai keberhasilan dan kebahagiaan.Kemampuan manusia adalah akumulasi dari perjuangannya dalammenghadapi tantangan kehidupan. Pilihan manusia satu-satunya adalahmempersiapkan dirinya dengan menumbuhkan sikap mental dan perbuatan yangbenar untuk membangkitkan kemampuan dari dalam dirinya sendiri.
Sebenarnya tidak ada manusia yang tidak tahu apa itu kebebasan, karenakebebasan merupakan kenyataan yang akrab dengan kita semua. Dalam hidupsetiap manusia kebebasan adalah unsur hakiki. Kadang-kadang kebebasan Kebebasan lebih bermakna positif dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak. Sudah menjadi kodrat manusia untuk menjadi makhluk yang memiliki kebebasa, bebas untuk berpikir, berkehendak dan berbuat.Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku.Ada dua kelompok ahli teologi yang mengungkapkan tentang masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak.
Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.(Prof. Dr Driyakara)
- Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah dapat ditarik suatu rumusan masalah antara lain adalah sebagai berikut.
1). Apa pengertian kebebasan ?
2). Apa saja jenis-jenis kebebasan?
3). Apa pengertian dari tanggung jawab?
4). Apa jenis-jenis tanggung jawab?
5). Bagaimanakah hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab?
6). Contoh kasus hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab?
- Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan paper ini antara lain adalah sebagai berikut.
1). Untuk mengetahui pengertian kebebasan ?
2). Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kebebasan?
3). Untuk mengetahui apa pengertian dari tanggung jawab?
4). Untuk mengetahui Apa jenis-jenis tanggung jawab?
5). Agar dapat mengetahui bagaimanakah hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab?
6). Agar bias memberi contoh kasus hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab
- Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan paper ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang kebebasan dan tanggung jawab terkait dengan pengertian contoh dan jenis-jenisnya, serta untuk memenuhi tugas perkuliahan pada mata kuliah etika ocial.
PEMBAHASAN
- Pengertian Kebebasan
Ada banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah ‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ juga harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.
Didalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga negaranya. Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan sekalipun. Praktik-praktik yang mengandung unsur ‘intervensi’ terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang ada didalam wilayah kedaulatannya.
Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang. Kesimpulannya adalah manusia mempunyai hak
untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam hukum. Berkaitan dengan pendapat sebelumnya bahwa larangan atau intervensi hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan non diskriminasi.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, kebebasan didalam hak asasi manusia adalah kebebasan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu hal seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, setiap individu mempunyai kebebasan seperti yang diatur didalam instrumen internasional seperti hak untuk menganut, berpindah, mempertahankan atau tidak memeluk suatu keyakinan apapun seperti yang telah diatur didalam instrumen internasional tentang hak atas kebebasan beragama.
Memang kebebasan manusia harus diatur didalam perundang-undangan. Tetapi jika ternyata sebuah produk perundang-undangan tersebut mengandung intervensi yang diskriminatif, maka selayaknya perundang-undangan itu tidak bisa diterapkan. Ini dikarenakan dimensi kebebasan tersebut akan terbatasi oleh peraturan-peraturan yang bisa menghilangkan kebebasan manusia.
Isaiah Berlin membedakaan ‘kebebasan’ dalam dua bentuk, yaitu kebebasan dalam bentuk yang positif dan kebebasan dalam bentuk yang negatif. Kebebasan dalam bentuk yang positif artinya ‘apa atau siapa’ yang bertindak sebagai sumber hukum, yang bisa menentukan seseorang untuk menjadi, melakukan atau mendapatkan sesuatu ‘kebebasan.’ Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif bersinggungan dengan ruang lingkup dimana seseorang harus dihormati atau dilindungi untuk menjadi atau melakukan sesuatu seperti yang dikehendakinya tanpa ada paksaan atau larangan dari pihak lain. Kebebasan dalam arti yang negatif ini sesuai dengan pengertian kebebasan dari Kamus Kersey sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang positif lebih condong ke pengertian yang diajukan oleh Kamus Hukum Black.
Instrumen internasional hak asasi manusia yang mengatur kebebasan positif adalah Kovenan Hak Sipil dan Politik. Pasal 2 (3) dari Kovenan tersebut berbunyi;
setiap negara anggota Kovenan ini berjanji:
- a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, harus memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
- b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;
- c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut harus melaksanakan penyelesaian hukum apabila dikabulkan
Negara, didalam konteks ini bebas melakukan semua jenis kebijakannya selama tidak melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Ketika kebijakan tersebut melanggar, maka negara berdasarkan aturan yang ada di pasal 2 (3) Kovenan berkewajiban untuk menyediakan seperangkat kebijakan lainnya untuk memulihkan pelanggaran tersebut.
Oleh karena itu, ketentuan hukum dari instrumen internasional dan penafsiran dari badan-badan yang berwenang terdiri dari peraturan-peraturan yang menentukan seseorang untuk melakukan sesuatu hal atau menjadi seperti yang dia inginkan. Kebebasan dalam bentuknya yang positif menekankan ‘konsep kebebasan’ sebagai sebuah ‘bentuk kebebasan yang menentukan’ seseorang untuk bisa mengatur bentuk-bentuk kehidupan manusia yang diinginkannya. Contohnya, sebuah produk perundang-undangan, kebijakan pemerintah, moralitas atau nilai-nilai yang mengatur tentang jenis-jenis tindakan yang bisa dilakukan oleh seseorang digolongkan sebagai sebuah sumber hukum yang berisi unsur kebebasan positif.
Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif terdiri dari unsur ‘bebas untuk’ melakukan semua hal yang bisa membuat seseorang menjadi ‘manusia yang bebas.’ Hukum, moralitas atau nilai-nilai sosial yang mengatur tentang dilarangnya semua jenis intervensi mengandung unsur kebebasan negatif. Aturan-aturan tersebut melindungi hak seseorang untuk bebas dari semua bentuk intervensi yang dapat mengganggu kebebasannya. Misalnya, aturan hukum yang melarang intervensi negara yang bisa mengganggu kebebasan individu-individu didalam jurisdiksinya. Berdasarkan konsep kebebasan negatif ini, kebebasan setiap individu untuk menjadi atau melakukan apa yang mereka inginkan harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah untuk menjamin hak tersebut adalah melalui perundang-undangan. Selain itu, perlindungan hukum tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata pemerintah berupa kebijakan-kebijakan negara yang ditujukan untuk menegakan hukum.
Kebebasan dalam bentuknya yang negatif juga bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM lainnya yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menahan diri untuk melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur didalam kovenan. Pembatasan-pembatasan dalam bentuk apapun oleh negara yang bisa mengakibatkan terganggunya hak asasi yang diakui oleh Kovenan tidak dibenarkan oleh hukum. Hal ini dikarenakan sifat dan ruang lingkup hak asasi manusia adalah universal, melintasi batas-batas norma-norma yang ada di masyarakat seperti tradisi, agama dan budaya. Oleh karena itu, negara-negara anggota harus memberikan kebebasan secara penuh kepada warga negaranya atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah kedaulatannya untuk menikmati hak-hak fundamental dan hak-hak lainnya seperti yang diatur didalam instrumen internasional tentang hak asasi manusia.
Berkenaan dengan kebebasan dalam bentuk yang positif, pasal tersebut mengharuskan negara anggota Kovenan untuk ‘berjanji’ didalam menjamin hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan. Klausul ‘berjanji’ didalam terminologi hukum adalah negara harus tunduk kepada ketentuan yang ada didalam sebuah perundang-undangan yang mengikatnya. Artinya, negara yang meratifikasi Kovenan ini diwajibkan untuk menjaga dan memberikan hak dan kebebasan semua individu-individu yang ada didalam wilayah hukumnya.
Sedangkan mengenai kebebasan dalam bentuk yang negatif, pasal ini mewajibkan negara untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia di wilayah kedaulatannya, bukan saja untuk warga negaranya melainkan juga terhadap warga negara asing yang ada didalam jurisdiksi kedaulatan negaranya. Jika kebebasan dalam bentuk yang positif lebih menekankan pada peran aktif pemerintah didalam menjamin hak dan kebebasan individu melalui perundang-undangan dan tindakan nyata, kebebasan dalam bentuknya yang negatif lebih menekankan pada ‘ketidak adanya’ intervensi pemerintah terhadap hak dan kebebasan individu. Negara harus bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kebebasan individu yang telah diatur didalam Kovenan. Salah satu sebabnya adalah hak dan kebebasan tersebut merupakan manifestasi dari hukum alam atau memuat unsur-unsur jus cogens yang sudah senyatanya dimiliki oleh setiap individu.
Didalam memberikan hak asasi manusia, negara juga harus memperhatikan karakter dasar hak asasi manusia dan status manusia sebagai dua prasyarat untuk mendapatkan hak asasi manusia. Dua prasyarat tersebut utama terebut saling terkait dan tidak bisa dipisahkan didalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Artinya, ketika status manusia sebagai makhluk yang bermartabat dihargai dan dihormati, maka seseorang telah memiliki hak asasi manusia. Begitu juga sebaliknya jika manusia telah memiliki hak asasi manusia, maka martabatnya telah dihormati dan dihargai. Dalam arti lain, tidak menghargai martabat manusia sama halnya telah melanggar hak asasi manusia orang tersebut.
- Jenis-jenis kebebasan
1) Kebebasan untuk diterima orang lain (sosial),artinya Kebebasan yang tidak menghina dan melampui kebebasan orang lain. Tidak mengambil hak orang lain dan juga kebebasan yang bertanggung jawab bukan kebebasan yang seenaknya tanpa aturan.
2) Kebebasan untuk menentukan diri kita sendiri (eksistensial),artinya kebebasan seseorang untuk menentukan kegiatan dan perilaku seseorang dan ambil keputusan dan mengintropeksi diri sendiri untuk menjadi lebih baik dari sebelum
3) Kebebasan fisik makhluk-makhluk yang berjuang secara sadar (manusia dan binatang) dan bahkan tumbuh-tumbuhan , meskipun dalam derajat yang lebih rendah menikmati kebebasan fisik sejauh rintangan-rintangan eksternal yang bersifat fisik atau material tidak menghalangi makhluk-makhluk tersebut.
4) Kebebasan Moral, dalam arti luas : Tercapai karena kemampuan untuk menentukan sendiri sesuatu tanpa di hambat oleh sebab luar misalnya (ancaman-ancaman) yang bertindak secara batin (interior) pada pikiran (dengan jalan imajinasi)
Dalam arti sempit : Tercapai karena kemampuan untuk memutuskan sendiri sesuatu tanpa berpapasan dengan kewajiban yang bertentangan ( misalnya pergi ke bioskop)
5) Kebebasan Psikologis, tidak mengecualikan tetapi sesungguhnya mengandaikan pembatasan pembatasan psikis dan kewajiban-kewajiban moral.Kebebasan ini tercapai karena kemampuan menentukan sendiri sesuatu tanpa tekanan-tekanan psikis mana pun, yang mendahului keputusan yang akan memaksa secara jelas kehendak dalam satu jurusan yang sudah di tentukan. Deengan kata lain, Kebebasan Psikologis tercapai karena kemampuan “untuk memilih sebagaimana seseoang inginkan” tanpa keunggulan tertentu dari yang batinlah atas lahiriah, yang tidak ada dalam dunia inorganis, seseorang tidak pantas menyebut “bebasan”
6) Kebebasan yang dapat dimengerti, tercapai karena fakta bahwa kehendak, yang tidak tergantung pada semua pengaruh dorongan indera, ditentukan oleh akal budi murni belaka.Sejauh ditentukan oleh akalbudi murni sendiri, kehendak menaati imperatif kategoris dan karenanya secara niscaya merupakan kehendak moral. Dalam dunia yang tampak kehendak mampu menjadi efektif (Inilah satus-atunya postulat akalbudi praktis) karena kausalitasnya yang dapat dimengerti seakan-akan berdiri didalam hubungan diagonal dengan serangkaian penampakan kausal yang niscaya. Kant gagal melihat bahwa akalbudi yang seimbang,meskipun selalu condong kepada nilai-nilai moral. Tidak secara niscaya menentukan bahwa nilai-nilai moral ini akan direalisir dengan satu cara. Dia tidak berhasil melihat bahwa nilai objektif keinginan-keinginan sensual tidak meniscayakan akalbudi.Kecocokan (compatibility) kausalitas intelijibel dan empiris hanya mungkin bila kausalitas empiris tidak niscaya secara mutlak.
7) Kebebasan Eksistensial, kebebasan yang menyeluruh yang menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek saja. Kebebasan ekstensial adalah kebebasan tertinggi. Kebebasan ekstensial adalah konteks etis. Kebebasan ini terutama merupakan suatu ideal atau cita-cita yang bisa memberi arah dan makna kepada kehidupan manusia.
Orang yang bebas secara eksistensial seolah-olah “memiliki dirinya sendiri.” Ia mencapai taraf otonomi, kedewasaan, otentisitas dan kematangan rohani. Ia lepas dari segala alienasi atau keterasingan, yakni keadaan di mana manusia terasing dari dirinya dan justru tidak “memiliki” dirinya sendiri. Kebebasan ini selalu patut dikejar, tapi jarang akan terealisasi sepenuhnya.
8) Kebebasan Yuridis, kebebasan ini berkaitan dengan hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia. Sebagaimana tercantum pada Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.
Kebebasan dalam artian ini adalah syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar kita dapat menjalankan kebebasan kita secara konkret. Kebebasan yuridis menandai situasi kita sebagai manusia. Kebebasan ini mengandalkan peran negara, yang membuat undang-undang yang cocok untuk keadaan konkret.
9) Kebebasan Sosial Politik, dalam perspektif etika, kebebasan juga bisa dibagi antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual. Subyek kebebasan sosial-politik –yakni, yang disebut bebas di sini—adalah suatu bangsa atau rakyat. Kebebasan sosial-politik sebagian besarnya merupakan produk perkembangan sejarah, atau persisnya produk perjuangan sepanjang sejarah.
- Pengertian tanggung jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab,mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan mengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Jenis-jenis tanggung jawab.
Tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
1). Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai dirinya sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap juga ia lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari merupakan tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.
2). Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Contohnya: Dalam sebuah keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri yang bersifat mendidik, suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan memberi hukuman. Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap perbuatannya.
3). Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina orang lain yang mungkin lebih sederhana dari pada dia. Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya. Ia harus bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar.
4). Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
- Hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu suatu usaha seseorang yang diamanahkan, harus dilakukan. Tanggung jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Tanggung jawab berkaitan dengan “penyebab”. Yang bertanggung jawab hanya yang menyebabkan atau yang melakukan tindakan. Tidak ada tanggungjawab tanpa kebebasan dan sebaliknya. Bertanggung jawab berarti dapat menjawab, bila ditanyai tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab tetapi juga harus menjawab.
Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang tingkah laku atau perbuatannya. Dalam tanggung jawab terkandung pengertian penyebab. Orang bertanggung jawab atas sesuatu yang disebabkan olehnya. Orang yang tidak menjadi penyebab suatu akibat maka dia tidak harus bertanggung jawab juga. Tanggung jawab bisa berarti langsung atau tidak langsung.
Kebebasan mengandaikan tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab,kebebasan menjadi lepas kendali, dimana kebebasan dilahirkan dan tanggung jawab di tuntut. Kebebasan membuat orang bertanggung jawab terhadap tindakan sejauh tindakan itu dikehendaki, bahwa walaupun kesalahan dan tanggung jawab dari suatu tindkan dapat berkurang atau kadang-kadang karena ketidaktahuan, kelalaian, paksaan dengan kekerasan, ketakuatan, kelekatan yang tidak teratur, atau kebiasaan.
- Contoh konkrit hubungan kebebasan dan tanggung jawab
(Kebebasan Beragama)
Selama bertahun-tahun ini banyak kasus pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tidak tertangani sehingga akhirnya menumpuk begitu saja. Salah satu kendala pemecahan masalah ini adalah pemahaman aparat pemerintah mengenai prinsip-prinsip hak kebebasan beragama yang masih minim.
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Lalu, adakah pentingnya kerukunan umat beragama di Indonesia ? Jawabannya adalah iya.
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama.Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah “trikerukunan”.
Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis , budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat.
Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap suku -suku di Indonesia.
Maka dari itu bagaimana kita sebagai manusia yang berada di dalam sebuah negara yang kebinekaannya tinggi dapat mempertanggung jawabkan perbedaanras, suku, dan agama agar bias menjadi satu kesatuan demi menciptakan sebuah Negara yang aman damai dan sejahtera.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari pembahasan dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa manusia dikatakan bebas apabila ia terikat pada aturan-aturan. Apabila ia tidak mengakui hal itu maka ia tetap tidak bebas, karena dikuasai kecendrungan dan senantiasa dipengaruhi dan terikat pada hukum yang lebih tinggi dan tidak sempurna.
Tidak memaksa manusia, sebaliknya, aturan memberikan kebebasan kepadanya. Manusia bebas untuk menerima atau tidak menerima aturan tersebut. Meskipun demikian, kebebasan merupakan kenyataan yang begitu pentingnya, sehingga tegak runtuhnya kesusilaan tergantung pada pengakuan atau pengingkaran atas kebebasan dan tanggung jawab.
Sejalan dengan itu kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai kerukunan umat beragama di Indonesia ada beberapa sebab, antara lain; rendahnya sikap toleransi, kepentingan politik dan sikap fanatisme.
Adapun solusi untuk menghadapinya, adalah dengan melakukan dialog antar pemeluk agama dan menanamkan sikap optimis terhadap tujuan untuk mencapai kerukunan antar umat beragama dan pastinya mempertanggung jawabkan kebinekaan yang di warisi para leluruh untuk pemersatu bangsa
- Saran
Sebagai makhluk yang berakal budi dan dianugerahi Tuhan dengan kemampuan yang luar biasa hendaknya manusia dapat memanfaatkan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya dengan sebaik-baiknya untuk keselamatan manusia itu sendiri dan juga makhluk hidup lainnya karena pada suatu hari nanti setiap manusia akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Tuhan
- DAFTAR PUSTAKA
Bdk. DR. Nico Syukur Dister OFM (1993), Filsafat Kebebasan. Kanisius.Yogyakarta.Bdk. Nusa Putra (1994), Pemikiran Soedjatmoko Tentang Kebebasan, Gramedia PustakaUtama, Jakarta.
Bdk. Louis Leahy, Manusia Sebuah Misteri: Sintesa Filosofis Tentang Makhluk Paradoksal.Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta.
Dpchanurabone, Kebebasan, Tanggung Jawab dan Hati Nurani, Melalui<http://dpchanurabone.blogspot.com/2011/04/kebebasan-tanggung-jawab-dan-hati.html> [01/08/2011]
Rafael Edy Bosko dan M. Rifai‟ Abduh (2010), Kebebasan Beragama atau berkeyakinan,Seberapa Jauh, Kanisius, Yogyakarta,
Ibnu Harun, Memaknai Kebebasan, Melalui <http://herman1976.wordpress.com /2008/10/15/memaknai-kebebasan/> [01/08/2011]
Abdullah Haidar (2003), Kebebasan Seksual Dalam Islam, Jakarta; Pustaka Jahra,.
Setyono, Agus (2009), Kebebasan dalam filsafat Louis Leahy Dan Dalam PemikiranManusia Jawa, Telaah Filsafat Perbandingan. Melalui <http://agussetyonocm.multiply.com/journal/item/76> [02/08/2011]
Adiwiyato, Anton. 2001. Melatih Anak Bertanggung Jawab. Jakarta. Mitra Utama.Tamara Bryant. Pam Schiller. 2002. 6 Modal Dasar Bagi Anak. Jakarta. PT. Elex MediaKomputindo
No user responded in this post