Susuan Prajuru Banjar Pande masa Bakti Tahun 2008-2013 dan Tugas kewajiban serta Tanggung Jawab Prajuru Banjar
KELIHAN : Drs. Ketut Gunada, MM
Tugas kewajiban dan tanggung jawab :
1. Merencanakan program-program banjar baik dalam jangka waktu pendek maupun dalam jangka waktu panjang.
2. Memberikan pelimpahan tugas kepada masing-masing pesayahan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.
3. Sebagai fasilitator dalam pesangkepan banjar.
4. Memberikan tuntunan didalam menjalani kehidupan bermasyarakan maupun berumah tangga.
5. Memberikan tuntunan kepada krama banjar dalam menjaga keamanan dan kedamaian banjar.
6. Memberikan tuntunan krama dalam melaksanakan ajaran agama , menjaga kesucian parahyangan, pawongan , palemahan serta tata cara mempergunakan kuburan.
7. Memberikan petunjuk serta solusi terhadap permasalahan.
8. Sebagai wakil banjar dalam berbagai pertemuan.
PANGLIMAAN : Ida Bagus Gde Arnawa,SE
Tugas kewajiban dan tanggung jawab :
1. Mewakili Kelihan dalam tugas-tugas pelaksanaan banjar tertentu apabila Kelihan berhalangan hadir.
2. Mendampingi Kelihan dalam menyusun program-program banjar.
3. Membawahi bidang, kesenian dan pembangunan
4. Menjalankan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kelihan banjar.
5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kelihan.
PENYARIKAN : Putu Sedana, S.Sn, M. Si
1. Menangani segala kegiatanadministrasi banjar
2. Menyiapkan serta membuka dan menutup acara dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh banjar
3. Mencatat berbagai permasalahan yang ada untuk disampaikan kepada Kelihan
4. Menyiapkan surat-surat sesuai dengan keperluan banjar berdasarkan penugasan Kelihan
5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan eluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada kelihan.
6. Menjalankan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kelihan.
PETENGEN : Gde Arya Sugiarta
1. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan terhadap keberadaan keuangan banjar.
2. Bertanggung jawab atas keadaan keuangan banjar.
3. Memenuhi berbagai kebutuhan banjar berdasarkan persetujuan Kelihan Banjar.
4. Berkewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban atas keadaan keuangan Banjar dalam pesangkepan Banjar.
PESAYAHAN
KEPENDUDUKAN : 1. Drs. Made Jono
2. Nyoman Windia
1. Mengadakan pencatatan terhadappenduduk pendatang.
2. Mengadakan penertiban administrasi kependudukan.
3. Mengadakan rahasia kependudukan bila dianggap perlu.
4. Bertanggung jawab terhadap keberadaan penduduk pendatang.
5. Menjalankan tugas banjar lainnya sesuai dengan penugasan Kelihan.
6. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kelihan.
PESAYAHAN
PEMBANGUNAN : 1. Putu Dira
2. Made Rai Suarta
1. Mengecek keberadaan bangunan banjar.
2. Membantu dalam mempersiapkan berbagai bentuk bangunan yang diperlukan dalam pelaksanaan upacara agama, adat dan budaya.
3. Menjalankan tugas banjar lainnya sesuai dengan penugasan Kelihan.
4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kelihan.
PESAYAHAN
KESENIAN / WALI : 1. Made Murna, S.Skar
2. Made Mahyuda
1. Mengadakan pembinaan terhadap berbagai bentuk kesenian yang telah ada di banjar.
2. Menyusun program – program dalam rangka pelestarian seni dan budaya.
3. Menyiapkan berbagai bentuk seni wali yang diperlukan dalam pelaksanaan upacara agama.
4. Menjalankan tugas banjar lainnya sesuai dengan penugasan Kelihan.
5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada kelihan.
PESAYAHAN UPAKARA,
UPACARA/ ADAT : 1. Made Patra
2. Ida Bagus Oka Widagda Putra
3.Ida Bagus Made Parbawa, SH
4. Made Rai Sumantara
1. Menyiapkan berbagai kebutuhan upacara agama.
2. Menyiapkan berbagai kebutuhan upakara yang di bebankan pada tugas – tugas banjar .
3. Menjalankan tugas banjar lainnya sesuai dengan penugasan Kelihan.
4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kelihan.
KELIHAN TEMPEKAN : 1. Made Sujana
2. Putu Budiasa, SH
3. Made Dira
4. Made Purusa, SE
5. Wayan Soma
6. Ida Bagus Purnama
1. Memimpin/ mengkoordinir anggota tempekannya.
2. Bertanggung jawab terhadap anggota tempekanya.
3. Menyiapkan tenaga yang diperlukan dalam pekerjaan banjar sesuai dengan keperluan.
4. Mengartur kesinoman.
5. Menyiapkan tenaga untuk ditunjuk dalam rangka membunyikan kentongan.
6. Melaksanakan tugas banjar lainnya sesuai dengan penigasan kelihan.
7. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kelihan.