Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak): Pengertian, Manfaat dan Cara Mendaftarnya

Seiring dengan adanya perkembangan teknologi, pemerintah kini telah mengganti pengisian SPP secara manual dengan Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak.

Menjadi seorang warga negara yang baik tentu harus memenuhi kewajiban perpajakannya setiap tahun. Anda juga tentu mengetahui bahwa sistem pemungutan pajak juga beragam diterapkan. Secara tidak langsung Anda sudah membantu negara untuk terus berkembang dengan membayar pajak.

Untuk itu dalam membantu masyarakat ketika membayar setiap kewajibannya, terbitlah inovasi tersebut. Pemerintah menetapkan surat setoran elektronik ini dengan tujuan utama yaitu membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajaknya.

Mungkin bagi Anda yang masih bingung mengenai apa itu surat setoran elektronik atau SSE pajak ini, maka artikel ini akan membantu Anda mengenal lebih dalam mengenai apa itu SSE pajak. Mari simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Surat Setoran Elektronik

Surat setoran elektronik atau yang disingkat dengan SSE pajak adalah salah satu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system.

Layanan DJP online atau Direktorat Jenderal Pajak menyediakan kanal yang dinamakan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID Billing. Surat setoran elektronik atau SSE pajak ini juga merupakan saluran resmi untuk mendapatkan ID billing. Pemerintah juga sudah menetapkan pembayaran melalui SSE pajak sejak tanggal 1 Juli 2016.

Surat setoran elektronik akan menerbitkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan juga Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.

Maka dari itu wajib pajak tidak perlu lagi datang ke bank untuk bayar pajak, melainkan dapat melakukan pembayaran pajak online melalui ATM atau internet banking atau sistem setor pajak 1 klik (1 Click Pay).

Apa Saja Manfaat Surat Setoran Elektronik?

Adapun beberapa manfaat yang dapat Anda ambil ketika melakukan pembayaran secara surat setoran elektronik yaitu:

  • Memudahkan dan Pembayaran Bisa Kapan Saja

Dengan adanya SSE pajak online ini tentu membuat kita tidak lagi kerepotan dan mencari waktu dalam melakukan pembayaran PPh 25 dan jenis PPh lainnya secara langsung.

Selain itu Anda sudah tidak perlu lagi datang untuk mendapatkan antrian terdepan, sebab kini Anda sudah dapat melakukan pembayaran pajak melalui ponsel dengan lebih mudah dan cepat.

Anda juga sudah tidak perlu repot membawa berkas ataupun dokumen, sebab yang diperlukan hanya ID Billing atau kode billing untuk melakukan transaksi tersebut.

  • Tidak Memakan Waktu yang Lama

Dengan adanya setor pajak online ini, maka transaksi pembayaran yang Anda lakukan tentu akan lebih cepat dan mudah.

Apabila Anda memilih teller bank atau kantor pajak sebagai sarana pembayaran pajak Anda, maka tidak perlu repot untuk memasukan data pembayaran.

Anda hanya perlu menunjukkan kode billing dan teller dengan mudah mendapatkan data pembayaran sesuai dengan data yang telah diberikan.

  • Meminimalisir Kesalahan dalam Pengisian

Setor pajak online juga dapat membantu Anda menghindari adanya kesalahan yang terjadi saat memasukkan kode akun pajak ataupun kode jenis setoran. Sebab sistem ini akan memudahkan Anda dalam pengisian surat setoran elektronik atau SSE pajak dengan tepat sesuai dengan transaksi perpajakan miliki Anda.

Bagaimana Cara Mendaftar SSE Pajak Online?

Adapun beberapa tahapan yang perlu untuk Anda lakukan dalam mendaftar SSE pajak online yaitu sebagai berikut.

  • Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs yang tersedia melalui https://djponline.pajak.go.id/
  • Selanjutnya isi dan lengkapi juga data Anda dengan benar mulai dari NPWP, alamat, nama, email, pin, dan juga captcha untuk melengkapinya.
  • Lalu aktivasi akun dengan mengklik email yang sudah dikirimkan.
  • Kemudian login dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Lalu isi dan sesuaikan dengan jumlah nominal yang akan disetorkan.

Itulah beberapa penjelasan dari surat setor elektronik yang perlu Anda ketahui. Dengan adanya sistem surat setoran ini tentu dapat memudahkan Anda baik masyarakat maupun pebisnis dalam melakukan segala hal terkait pembayaran pajak.

Tentu apabila Anda seorang pebisnis, membayar pajak setiap tahunnya merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan, agar semua kegiatan bisnis Anda juga lancar di masa datang.

Namun melakukan perhitungan pajak tersebut memang terbilang cukup rumit jika ditelaah dan dikerjakan secara serius, karena membutuhkan ketelitian yang ekstra untuk menggunakannya.

Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi pajak sepert KlikPajak. Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.