Skip to content


Kenapa ISI DPS Menggunakan Mail dari Google?

Mail resmi isiKaget ketika saya membuka email SPI ISI Denpasar nggak bisa dibuka ternyata sudah pindah ke google mail. Yang perlu diperhatikan adalah kenapa pindah? jawabannya adalah sudah ada persetujuan rektor untuk pindah. Malah jadi timbul pertanyaan lagi, apakah rektor sudah diberikan pertimbangan dan penjelasan tentang UU Rahasia Negara dan UU ITE? seharusnya penelaahan terhadap UU ada di perangkat teknis, tidak mungkin rektor sampai detail kesana.Tolong jangan menjerumuskan rektor kami!

Keputusan untuk pindah menggunakan email google apakah sudah mempertimbangan UU rahasia negara dan UU ITE? Bukan tidak boleh bekerjasama dengan pihak asing (google), tetapi harus diperhatikan kira-kira bisa dipergunakan untuk apa? Misalnya terbatas untuk mahasiswa.

Gambar yang ada di atas itu di buat oleh Bapak IDB Trinawindhu dosen prodi DKV, kemudian diutak-atik untuk keperluan tampilan mail ISI Denpasar. Gambar tersebut merupakan tampilan awal dari website ISI Denpasar pertama kali tahun 2005, karena bersifat statis webnya kemudian berubah formatnya seperti sekarang ini. Bandingkan dengan gambar tampilan mail yang dibawah yang seperti robot, tidak mencerminkan institusi seni.

Dulu ketika membangun Website ISI Denpasar dengan  “berdarah-darah”, terlebih dahulu sudah pertimbangkan berbagai macam hal termasuk pertimbangan akan UU rahasia negara dan UU ITE? ISI Denpasar yang berbeda karakternya dengan PT lain, jelas berbeda pula kebutihan akan infrastrukturnya. Oleh  karena ISI Denpasar berbeda jenis dan kebutuhannya maka ISI Denpasar memerlukan infrastruktur TIK yang cukup besar, namun berapapun biaya kebutuhan untuk TIK perlu dipenuhi standar kebutuhan minimal.

Berikut saya copykan dari setkab.go.id tentang penggunaan email resmi pemerintah oleh PNS.

Mulai 1 Januari 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menggunakan media surat elektronik atau email untuk urusan kedinasan. Himbauan ini tertuang dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi. Untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik (email), sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

mail google isiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar,  saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. “Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara,” tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.

Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.

“Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,” kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

Format alamat email PNSMail adalah [email protected]. “Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,” tegas Menteri PAN-RB.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui [email protected]. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

Posted in Lainnya, Materi Pengetahuan multimedia.

Tagged with .