Skip to content


BHPP di Depan Mata (1)

Karena banyaknya pertanyaan sekitar Perubahan status PTN menjadi BHP saya akan tampilkan beberapa tulisan orang lain yang menyangkut hal tersebut.

Berikut tulisan berupa opini dari Syawal gultom di waspada online, dengan judul Konversi PTN Menuju BHPP

Sesuai amanat konstitusi (UU No 92009, pasal 65 ayat 2 bahwa seluruh PTN akan dikonversi menjadi BHPP dalam waktu 4 tahun. Merujuk indikator yang digunakan sebagai PT BHPP tentulah kondisi
PTN kita saat ini harus disesuaikan. Karena baseline semua PTN tidak sama terhadap posisis ideal indikator PT BHPP, maka proses “migrasi” PTN menjadi PT BHPP memerlukan cara, sumber daya dan dan sumber dana yang berbeda.
Sejumlah prinsip yang dipasang pada PT BHPP antara lain otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi atas tanggung jawab negara juga mengindikasikan bahwa proses konversi PTN ke BHP memerlukan keseriusan, keterbukaan, serta gerakan internal perguruan tinggi untuk menata seluruh aspek organisasi.
Menggaris bawahi salah satu prinsip BHPP, yakni keberlanjutan (sustainability), terbayang sebuah usaha yang luar biasa, sebab PTN atau bahkan elemen negeri ini tidak “terbiasa” untuk mempertahankan dan manindaklanjuti best practices. Dengan lugas dapat dikatakan bahwa persoalan yang paling krusial di PTN adalah keberlanjutan (sustainability), keberlanjutan pemertahanan kualitas, keberlanjutan produk, keberlanjutan pembinaan, dan keberlanjutan pemanfaatan produk.
Keberlanjutan merupakan fungsi dari kualitas. Oleh karena itu akar masalah yang paling mendasar dari sustainability adalah kepemimpinan, atmosfir akademik, manajemen internal, kualitas produk. Keempat masalah ini tidak dapat dieksekusi secara parsial di PTN sebab terkait dengan berbagai pola kebijakan lain yang lebih makro.
Namun demikian berbagai gerakan internal yang telah dilakukan PTN selama ini, yakni menata kapasitas institusi berbasis hasil evaluasi diri, paling tidak telah menyiapkan prakondisi menuju penerapan prinsip-prinsip PT BHPP. Semangat ini tentu merupakan peluang bagi PTN untuk menikmati berbagai otonomi.
Kondisi PTN saat ini harus dimigrasikan menjadi kondisi ideal PT BHPP. Secara faktual, masih banyak PTN di Indonesia mengalami masalah dalam hal 1) kepemimpinan yang tidak kuat untuk mendorong menjadi universitas yang visisoner atau universitas modern, (2) lemahnya kapasitas manajemen instiusi, baik aset, uang dan SDM, (3) pengembangan SDM yang belum sesuai dengan visi dan misi PTN.
Banyak dosen PTN belum dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan eksistensi pendanaan PTN, meski mereka memiliki “talenta” yang luar biasa. Banyak asset yang tidak optimal digunakan untuk mendukung kompetensi lulusan karena mekanisme need asessment dan penatausahaan yang masih lemah.
Akibatnya, daya dukung asset terhadap income generating sangat rendah. Tentu kondisi seperti ini sangat tidak sejalan dengan prinsip PT BHPP, yang telah menggunakan pendekatan efektivitas dan efisiensi yang sangat akurat. Pada kenyataannya masih banyak PTN mengalamai keterbatasan dalam mengelola dan mengoperasikan berbagai sumber daya secara hemat dan efektif.
Atas kenyataan itu, tentu Ditjen Dikti memiliki alasan yang sangat kuat untuk meluncurkan hibah untuk mendorong PTN memiliki kemampuan untuk mengkonversi dirinya menjadi PT BHPP. Secara umum pemberian hibah ini diharapkan untuk
(1) meningkatkan kapasitas kepemimpinan perguruan tinggi, memiliki mekanisme pengambilan keputusan berbasis data, serta memiliki renstra yang benar –benar menjawab tantangan dan kebutuhan masa depan,
(2) melakukan perancangan dan implementasi integrasi database dengan sistem informasi manajemen sehingga memudahkan pelaksanaan pengendalian dan pengukuran hasil,
(3) membangun sistem manajemen keuangan yang transparan, dan sistem audit yang dapat menjamin kewajaran dan efisiensi penggunaan dana masayarakat,
(4) meningkatkan kualitas prosedur dan sistem pengadaan asset serta penatausahaannya, dan
(5) pengembangan manajemen SDM jangka panjang serta pemanfaatannya, baik staf akademik maupun non akademik.

Agar seluruh aktivitas dan tujuan yang ditetapkan dapat terukur maka hibah ini dilakukan dengan indikakor kunci
(1) peningkatan efisiensi dan produktivitas internal,
(2) ketersediaan sistem akuntansi keuangan,
(3) sistem dan manajemen SDM,
(4) manajemen pengadaan asset dan penatausahaannya,
(5) ketersediaan integrated database management information system,
(6) kapasitas dan kemampuan financial saat menjadi PT BHPP.
Perubahan menjadi badan hukum pendidikan terdiri atas:
(1) perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen menjadi BHPP,
(2) perubahan perguruan tinggi BHMN menjadi BHPP, (3) perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BHPP ( Pasal 2, ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas RI) Nomor 32 tahun 2009 tentang “ Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.
Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau LPND menjadi BHPP dilakukan sengan tahapan sebagai  berikut:
(1) pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP, (2) rencana peralihan yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan,
(3) menteri lain/Ketua LPND menyampaikan rencana peralihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan,
(4) Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, dan menteri lain/Ketua LPND melakukan koordinasi mengenai: pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP, penyesuaian pola pendanaan, penyesuaian kelembagaan, penyesuaian status kepegawaian,
(5) pemimpin perguruan tinggi menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan,
(6) menteri lain/ Ketua LPND menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan,
(7) Menteri menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi,
(8) rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden,
(9) setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Sumber http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=47162:konversi-ptn-menuju-bhpp&catid=25:artikel&Itemid=44

Posted in BHPP, Lainnya.