Kapabilitas Desainer Interior Profesional

Oleh I Kadek Dwi Noorwatha

Industri desain interior kekinian yang lintas negara, membutuhkan kemampuan profesional berstandard internasional yang dapat menjalankan profesinya secara internasional. Kemampuan desainer interior profesional diistilahkan sebagai Interior Design Professional Body of Knowledge. National Council Interior Design Qualification (NCIDQ) yaitu sebuah Badan Kualifikasi Desainer Interior Amerika, yang menjadi acuan kualifikasi desainer interior seluruh dunia; mensyaratkan bahwa seorang desainer interior wajib menempuh pendidikan formal (baik S1 maupun diploma) untuk dapat dikategorikan sebagai desainer interior profesional. Secara profesional seorang desainer interior harus memiliki kompetensi kerja sebagai berikut:

  • Mampu mengadakan riset dan menganalisis kebutuhan dan tujuan desain klien dan mengembangkannya ke dalam dokumen proyek, gambar kerja dan diagram yang mengimplementasikan kebutuhan tersebut.
  • Mampu memformulasikan rencana ruang awal dan studi konsep desain baik secara 2 ataupun 3 dimensional yang mengintegrasikan program kebutuhan klien yang memerlukan pengetahuan tentang prinsip desain interior dan teori perilaku manusia.
  • Mampu mengkonfirmasikan bahwa rencana ruang dan konsep desain telah aman, fungsional, estetik dan memenuhi segala kebutuhan kesehatan publik, tuntutan keamanan dan kesejahteraan, termasuk didalamnya memenuhi peraturan mengenai kode bangunan, aksesabilitas dan lingkungan.
  • Mampu menyeleksi warna, material dan bahan pelapis yang secara langsung memvisualisasikan konsep desain, yang memenuhi kebutuhan sosio-psikologikal, fungsional, perawatan, kinerja alur hidup, lingkungan dan keamanan.
  • Mampu menyeleksi dan menspesifikasikan furnitur, fixtures, peralatan dan pekerjaan perwujudan (millwork) termasuk di dalamnya penggambaran layout dan deskripsi produk secara mendetail; provisi dari rancangan dokumentasi kontrak untuk menentukan pembiayaan, pelelangan dan proses instalasi furnitur.
  • Mampu memprovisi pelayanan manajemen proyek, termasuk persiapan pembiayaan proyek (RAB) dan jadwal.
  • Mampu mempersiapkan dokumen konstruksi, yang terdiri dari denah, elevasi, detail dan spesifikasi, untuk menggambarkan layout partisi non-struktural dan/atau non-seismik; lokasi sumber tenaga dan komunikasi; desain plafon dan pencahayaan; material dan pelapis dan layout.
  • Mampu mempersiapkan dokumen konstruksi untuk memenuhi persyaratan bangunan gedung sesuai ditetapkan oleh pemerintah; di Indonesia dikenal dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Mampu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan profesional yang lain yang menyedikan jasa konsultansi seperti arsitek, insinyur struktur, insinyur mekanikal dan elektrikal dan konsultan yang lain.
  • Mampu mengkonfirmasikan bahwa dokumen konstruksi untuk struktur non-struktural dan/atau non-seismik telah disetujui dan dijamin oleh desainer interior yang bertanggungjawab, untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksional bagi lembaga hukum terkait.
  • Mampu melakukan administrasi dari dokumen kontrak, penawaran, pelelangan dan negoisasi dengan perwakilan klien.
  • Mampu mengobservasi dan melaporkan implementasi proyek baik selama pengerjaan dan penyelesaian, sebagai perwakilan klien dan mampu menyusun evaluasi pasca huni (Post-Occupancy Evaluation) (POE) (NCIDQ, 2014).

Kualifikasi dari NCIDQ tersebut disinergikan dengan CIDA (The Council for Interior Design Accreditation) sebuah lembaga akreditasi pendidikan desain interior internasional. Menurut CIDA kemampuan seorang desainer profesional wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam:

  1. Konteks Global (Global Context)
  2. Kolaborasi (Collaboration)
  3. Praktik Bisnis dan Profesional (Business Practices and Professionalism)
  4. Desain berpusat pada manusia (Human-Centered Design)
  5. Proses Desain (Design Process)
  6. Komunikasi (Communication)
  7. Sejarah dan Teori (History and Theory)
  8. Prinsip dan Elemen Desain (Design Elements and Principles)
  9. Pencahayaan dan Warna (Light and Color)
  10. Produk dan Material (Products and Materials)
  11. Sistem Lingkungan dan Kenyamanan (Environmental Systems and Comfort)
  12. Konstruksi (Construction)
  13. Peraturan dan Panduan (Regulations and Guidelines) (CIDA Professional Standard, 2017).

Nielson dan Taylor (2011) menekankan bahwa desainer interior kekinian wajib memiliki kemampuan, pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk melaksanakan beragam pekerjaan, yang meliputi hal sebagai berikut:

  • Mengembangkan desain, yang termasuk didalamnya menggenerasikan dan mengolah gagasan desain menjadi sebuah konsep desain.
  • Mampu mempersiapkan dokumen kontrak dan Letter of Agreement (LoA) pada semua aspek kontraktual interior dan mengurus urusan bisnis dan finansial yang berhubungan dengan eksekusi desain.
  • Mampu bekerja pada sistem bangunan yang spesifik seperti, pemanas, pemipaan (plumbing), pengkondisian udara dan segala aspek pencahayaan
  • Mampu mengolah material, finishing, furnishing, yang diperlukan pengetahuan tentang tipe lantai, plafon dan material pembungkus dinding dan aplikasi tekstil, yang termasuk di dalamnya pengetahuan tentang periode, gaya, arsitektur kontemporer dan desain ramah lingkungan (green design)
  • Mampu mempersiapkan gambar kerja untuk detail interior dan cabinetry agar dapat dikerjakan oleh tukang (craftperson) atau subkontraktor.
  • Mampu mengawasi jalan pengerjaan, instalasi dan penyelesaian proyek sesuai kontrak
  • Mampu melakukan evaluasi pasca huni (pos occupantion evaluation (PoE))

Dari kemampuan tersebut ditunjang oleh pengetahuan antara lain:

  • Kemampun teknikal termasuk di dalamnya menggambar (drafting) dan gambar teknikal, kemampuan komputer baik aplikasi 2D, 3D atau olah citra grafis dan manajemen bisnis, yang menungjang kegiatan mendesain dan kemampuan kompusional untuk pengukuran dan pembiayaan.
  • kemampuan metode konstruksi, sistem bangunan, kode bangunan, spesifikasi arsitektur dan kebutuhan pengamanan gedung sesuai persyaratan Undang Undang Bangunan Gedung
  • Kesadaran akan mengikuti perkembangan inovasi material, finishing dan furnishings
  • Kemampuan bisnis seperti manajemen manusia, budgeting, pengadaan (purchasing) dan pengajuan kredit, pemasaran dan hubungan publik.
  • Kemampuan komunikasi verbal, termasuk di dalamnya kemampuan untuk menyampaikan ide, konsep dan kontrak baik berbentuk tertulis maupun lisan
  • Kemampuan komunikasi visual, termasuk di dalamnya kemampuan untuk mempresentasikan ide dan konsep dalam sketsa, rendering dan gambar teknikal.

Untuk mendukung kemampuan tersebut, Nielson dan Taylor (2011: 22) dalam pendidikan desain interior wajib memiliki topik keilmuan antara lain:

  • Seni kreatif dan dasar seperti desain 2 dan 3 dimensional, seni murni dan terapan. Dalam pembelajaran diwajibkan menguasai teknik sketsa untuk menuangkan gagasan abstrak dalam pikiran ke bentuk visual.
  • Teori Desain, Faktor Manusia (ergonomi) dan Komposisi Spasial
  • Desain rumah tinggal (residential) dan komersial (contract)
  • Desain untuk yang berkebutuhan khusus (special populations) yaitu desain yang berlaku secara universal baik untuk orang cacat, orang tua, anak-anak dll disebut juga universal design; masalah khusus (lingkungan dll) dan tujuan khusus (sejarah, konservasi (preservation, heritage) dan penggunaan adaptif)
  • Design Material (tekstil, pencahayaan, furnitur dan warna)
  • Pengetahuan Teknologi Bangunan seperti Struktur dan Konstruksi, sistem bangunan, penghematan energi, detailing, material, undang-undangan bangunan, kode bangunan dan tata cara pembangunan (ordinances)
  • Kemampuan berkomunikasi lisan, tertulis, presentasi visual, menggambar (drafting) dan sistem komputer
  • Praktik profesional, kemampuan manajerial dan organisasional serta spesifikasi kemampuan yang dibutuhkan industri
  • Sejarah seni, arsitektur, interior, furnishing dan material
  • Metodologi penelitian, survei, pencarian literatur yang kompeten dan pengamatan langsung
  • Aplikasi komputer

Kemampuan dan tuntutan industri terhadap desainer interior profesional tersebut wajib dinaungi oleh pendidikan desain interior agar lulusannya dapat diserap oleh lapangan pekerjaan. Maka dari itu, kurikulum pendidikan desain interior wajib harus berkonsultasi dengan stakeholder, organisasi profesi dan alumni; untuk pengembangan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan industri.

REFERENSI

Image source: http://www.architecturedsgn.com/

Council of Interior Design Accreditation, 2017, Professional Standards 2017, CIDA

National Council of Interior Design Qualification, 2004, NCIDQ Definition of Interior Design, artikel internet @ncidq.org

Nielson, Karla J. dan Taylor, David A., 2011, Interiors: An Introduction, New York: McGraw-Hill



Comments are closed.