Skip to content


Tunjangan Bisa Dihentikan

tehGuru Besar yang Tak Selesaikan Kewajiban

SOLO – Tunjangan profesi dan kehormatan yang diberikan pemerintah pada guru besar bisa dicabut, jika tidak menyelesaikan kewajibannya dalam durasi waktu yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah M Chamdi Rochmat. Chamdi mengatakan, ada tiga kewajiban yang harus ditunaikan oleh pendidik di universitas yang berstatus guru besar, yakni menulis buku sesuai dengan bidangnya, melakukan pengabdian pada masyarakat, dan menulis jurnal. Tiga hal tersbut mutlak dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. “Salah satu dari kewajiban itu tidak dilaksanakan, atau belum selesai dalam tiga tahun maka tunjangan bisa gugur,” jelas Chamdi, saat ditemui seusai memberikan sambutan pada acara wisuda mahasiswa STIE Atma Bhakti Surakarta di gedung Graha Sabha Buana, Sabtu (23/1).
Dia mengungkapkan, saat ini peran kaum intelektual dalam peningkatan dan pengembangan ilmu di tanah air masih sangat kurang. Hal itu bisa dilihat dari sedikitnya jurnal yang ditulis oleh mereka, baik berskala nasional maupun internsional. Padahal, sumbangsih ilmu pengetahuan sudah selayaknya diwujudkan dalam bentuk nyata. Sebagaimana tujuan diberikannya tunjangan untuk meningkatkan profesionalisme dan menularkannya pada masyarakat.
Tidak Terserap Besarnya tunjangan profesi dan kehormatan adalah satu kali gaji yang sudah disetarakan dengan gaji PNS. Namun untuk tunjangan kehormatan, guru besar mendapatkan dua kali lipat tunjuangan gaji. “Tunjangan ini tidak main-main. Guru besar mendapatkan tunjangan tiga kali lipat dari gaji. Besarnya bisa mencapai Rp 12 juta,” ungkapnya.
Tunjangan tak hanya diberikan pada guru besar. Dosen tetap di semua PTS dan PTN juga ikut mencicipi. Namun, mereka hanya diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji, tanpa ada kekhawatiran pemotongan tunjangan. Dikarenakan tak ada kewajiban sebagaimana yang diharuskan pada guru besar.
Dia juga menyayangkan banyaknya dana beasiswa S2 dan S3 yang tidak terserap oleh dosen. Padahal semua dosen, baik di PTN, PTS maupun sekolah yayasan diberikan kesempatan sama.
Ia menuturkan, hal itu dikarenakan tidak sinkronnya waktu penyeleksian dari pihak universitas pelaksana dan pengucuran anggaran dari DIKTI. “Beasiswa di luar negeri juga banyak yang belum dimanfaatkan. Faktor utamanya kendala bahasa,” ungkapnya. (han-75)

Sumber: http://suaramerdeka.com

Posted in Lainnya.