Skip to content


Reward and Punishment (lanjutan)

Contoh pelaksanaan Reward dan Punishment terjadi pada saat pelaksanaan Ujian Nasional di Kota Medan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan telah mengambil kebijakan untuk mencabut izin sekolah yang melakukan kecurangan dalam Ujian Nasional (UN). Alasannya, jauh-jauh hari Diknas sudah menyosialisasikan ke sekolah-sekolah dan Diknas juga sudah mengingatkan agar sekolah tidak membantu siswanya dalam mengerjakan soal ujian, seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.
Apa yang diancamkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri itu kita nilai positif. Namun begitu, jangan hanya pihak sekolah yang curang yang dihukum, tetapi hukuman pun harus dijatuhkan kepada lembaga pendidikan yang gagal dalam meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.
Dari penerapan reward and punishment diatas menunjukkan adanya kelemahan yang akan menyebabkan rendahnya kualitas kinerja dan menggambarkan rendahnya kompetensi SDM. Sistem reward and punishment ditegakkan dengan “tebang pilih”, sehingga pemberian penghargaan dan hukuman tidak dilaksanakan secara menyeluruh, serta variabel-variabel unsur penilaian tidak obyektif.

Seharusnya siapa pun yang dinilai gagal dalam pelaksanaan UN nanti harus dihukum, sebaliknya siapa pun yang berhasil dalam UN nanti harus diberi penghargaan. Manajemen ‘’reward and punishment’’ harus ditegakkan dan dijalankan tanpa pilih kasih, tidak hanya kepada pihak sekolah, tetapi kepada semua lembaga pendidikan yang terkait dengan pelaksanaan UN, mulai dari system anggaran pendidikan sampai pelaksanaan kegiatan pendidikannya.

Perbaikan yang perlu dilakukan adalah merombak bagian yang selama ini dinilai lemah. Langkah-langkah perbaikan itu antara lain

  1. Meningkatkan law enforcement, dengan membentuk lembaga-lembaga yang bertugas untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara bertahap, konsisten, dan berkelanjutan.
  2. Memperbaiki hubungan kerja yang jelas sebagai alat ukur kinerja institusi, sehingga diperlukan tindakan konkrit untuk mempertegas institusi yang bertanggung jawab dalam menyususn norma, standard dan procedure kerja mengelola informasi, mereview, menganalisa, merumuskan dan menetapkan indikator kinerja, mensosialisasikan SOP itu sendiri, dan peningkatan kompetensi SDM dan penerapan reward dan punishment yang konsisten.
  3. Lakukan regulasi standar kinerja professional, memperkuat kelembagaan kepegawaian dalam pembinaan professionalitas yang sesuai standar hidup layak serta penegakan reward dan punishment.
  4. Meningkatkan disiplin SDM yang masih rendah dengan perubahan perilaku yang mendasar. Hal itu terjadi melalui revitalisasi pembinaan kepegawaian dan proses pembelajaran dengan membangun komitmen kuat dalam mengemban tugas sebagai PNS, disertai pengembangan system reward dan punishment yang tepat dan efektif.
  5. Merubah pola perilaku SDM yang berorientasi pada pelayanan, membangun kemitraan antara Institusi dan civitas yang dilayani dalam penyelenggaraan pelayanan serta membangun institusi berdasarkan pada kepercayaan dan mengembangkan system yang berorientasi pada kepuasan stakeholder.
  6. Perlunya standar pelayanan yang jelas, meliputi prosedur, jangka waktu dan kalau perlu biaya yang jelas, guna mendorong terciptanya lembaga pelayanan yang standard dan teratur. Dengan membangun system standarisasi pelayanan mulai dari input, proses, output pelayanan yang selanjutnya dituangkan dalam SOP yang transparan.

Sumber: http://ipdn-artikelgratis.blogspot.com/2008/09/sistem-reward-dan-punishment-untuk.html

Posted in Lainnya.